Tangerang Selatan — Nama besar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ketua Umum Gerindra yang juga Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, rupanya tak mampu menopang kemenangan Siti Nur Azizah dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Tangerang Selatan 2020.
Keduanya harus menerima kekalahan sementara versi hasil hitung cepat atau quick count dua lembaga survei.
Berdasarkan quick count lembaga Charta Politica, perolehan suara tertinggi diraih pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang merupakan keponakan Ratu Atut, dengan perolehan 40,28 persen suara.
Diketahui, calon Wali Kota Tangsel nomor urut dua Siti Nur Azizah merupakan putri kandung dari Wapres Ma’ruf Amin. Sementara, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan keponakan dari Prabowo Subianto.
Pada posisi kedua yakni, pasangan nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dengan perolehan 35,97 persen suara.
Sedangkan Azizah – Ruhama mendapatkan 23,75 persen suara. Perolehan ini berdasarkan penghitungan suara masuk yang telah mencapai 100 persen.
Sedangkan berdasarkan hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator yang disiarkan oleh IDN Times, Benyamin-Pilar juga tercatat unggul dengan perolehan 41,8 persen suara.
Diikuti di posisi kedua adalah Muhamad-Saras dengan 34,28 persen dan Azizah-Ruhama dengan 23,92 persen. Hasil ini berdasar data yang masuk sebesar 92,67 persen sampai pukul 19.20 WIB.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 976.019 orang. Pilkada serentak 2020 ini diikuti tiga pasangan calon (paslon).
Berdasarkan data rekapitulasi yang ia berikan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 48.,043 orang dan perempuan 494.976 orang. Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 2.963 titik lokasi.
Kecamatan Ciputat terdiri dari 7 kelurahan terdapat 454 TPS dengan total jumlah pemilih 150.186 orang. Kecamatan Ciputat Timur ada 6 kelurahan, 353 TPS dan jumlah pemilih 123.726 orang.
Ingat ya, quick count bukanlah hitung resmi. Untuk angka suara resmi dari setiap paslon di pilkada, harus berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh KPU. (IDN Times)