Anies-Cak Imin Jadi Capres dan Cawapres Pertama Daftar ke KPU
Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.
Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.
Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.
Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.
Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.
Komisi Pemilihan Umum RI secara resmi menerima berkas pendaftaran Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Kamis, 19 Oktober 2023.
Berkas pendaftaran paslon yang disingkat Amin itu diserahkan perwakilan parpol, yaknis Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid didamping para sekjen parpol koalisi perubahan yang diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran, koordinasi, kerja sama KPU dengan pimpinan partai politik yang bergabung dalam pengusulan atau pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres sejak beberapa waktu lalu dan puncaknya pada hari ini pada kegiatan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Menurut Hasyim, secara administratif berkas yang diterima nanti akan diberikan penilaian apakah sudah lengkap atau belum lengkap. Apabila, berkas tersebut belum lengkap, maka pihaknya memberikan waktu untuk melengkapi kembali.
“Tapi sebelum sampai ke sini pasti ada tim verifikasi, ‘help desk’, dengan ‘liaison officer’, gabungan partai politik sudah diperiksa dan dinyatakan lengkap. Alhamdulillah,” ujarnya
Setelah itu, berkas pendaftaran tersebut akan masuk pada tahapan verifikasi yang memiliki dua ukuran, yakni dokumennya benar atau tidak benar dan sah atau belum sah. (IA)