Jakarta — Pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan vaksinasi COVID-19 bagi jamaah haji di tahun 2021. Surat kabar Okaz menyebutkan hanya individu yang sudah divaksinasi saja yang dibolehkan untuk melaksanakan haji.
“Vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi mereka yang ingin datang melaksanakan haji dan jadi syarat utama izin masuk,” tulis laporan dari surat edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi, seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (3/3/2021).
Pelaksanaan haji pada tahun 2020 memang sempat terhambat oleh pandemi Corona. Arab Saudi membatasi hanya 1.000 jamaah dengan kriteria tertentu yang bisa melaksanakan haji demi mencegah penyebaran COVID-19.
Kala itu calon jemaah dari luar negeri tidak bisa mendapat izin masuk.
Arab Saudi dilaporkan sedang menyiapkan komite tenaga kesehatan khusus yang semua anggotanya juga sudah divaksinasi untuk mengawasi pelaksanaan umroh dan haji di tahun 2021.
Kementerian Agama saat in tengah mendata calon jamaah haji untuk mendapat prioritas vaksinasi Corona tahap kedua. Saat ini tercatat 158 ribu calon jsmaah haji yang datanya diusulkan untuk masuk ke dalam kelompok prioritas penerima vaksin.
“Hari ini tercatat sudah ada 158 ribu update data jemaah yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, dalam keterangan resmi di laman Kemenag, Kamis (18/02/2021).
Oman mengatakan langkah ini sebagai antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442H kepada Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyebut validasi data ini sekaligus sebagai tindak lanjut surat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Kesehatan terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Data yang divalidasi berbasis pada jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1440H/2020M. Akses data diberikan secara bertahap karena tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lebih dulu melakukan proses validasi.
“Data yang diberikan antara lain mencakup Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jamaah,” jelas Oman. (IA)