JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai pada H-10 lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri M Suhajar Diantoro sebagai yang mewakili Menteri Dalam Negeri mengatakan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI/ Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah menetapkan peraturan pemerintah soal THR dan Gaji 13.
“Seperti yang ditekankan Ibu Menteri Keuangan dan Presiden adalah wujud penghargaan bagi aparat pemerintah, baik di pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19,” ungkap Suhajar dalam Press Statement: THR dan Gaji 13, Minggu (17/4/2022) seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Dia juga menjelaskan THR dan Gaji 13 diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, sesuai arahan Mendagri, Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta aturan yang sudah dikeluarkan.
“Diharapkan segera menyusun aturan kepala daerah soal THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022,” tegas Suhajar.
Suhajar juga mengingatkan agar pemda bisa memanfaatkan sumber-sumber pendanaan APBD dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan peraturan perundang-undangan.
Secara rinci, dia menyebutkan bagi daerah yang tidak tersedia dana APBD maka harus tetap menyediakan THR dan Gaji 13 dengan alokasi belanja pegawai APBD 2022.
“Silakan kepala daerah melakukan hal ini dengan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Suhajar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarkat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan. Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan, jadi lebih besar dari 2021,” paparnya.