JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.
Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 – 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. Salah satunya adalah Kota Banda Aceh.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 – 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7).
Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.
1 Aceh, Kota Banda Aceh
2 Bengkulu, Kota Bengkulu
3 Jambi, Kota Jambi
4 Kalimantan Barat, Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat, Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah, Lamandau
8 Kalimantan Tengah, Sukamara
9 Kalimantan Timur, Berau
10 Kalimantan Timur, Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur, Kota Bontang
12 Kalimantan Utara, Bulungan
13 Kep. Riau, Bintan
14 Kep. Riau, Kota Batam
15 Kep. Riau, Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau, Natuna
17 Lampung Kota, Bandar Lampung
18 Lampung, Kota Metro
19 Maluku, Kepulauan Aru
20 Maluku, Kota Ambon
21 NTT, Kota Mataram
22 NTT, Lembata
23 NTT, Nagekeo
24 Papua, Boven Digoel
25 Papua, Kota Jayapura
26 Papua Barat, Fak Fak
27 Papua Barat, Kota Sorong
28 Papua Barat, Manokwari
29 Papua Barat, Teluk Bintuni
30 Papua Barat, Teluk Wondama
31 Riau, Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah, Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara, Kota Kendari
34 Sulawesi Utara, Kota Manado
35 Sulawesi Utara, Kota Tomohon
36 Sumatera Barat, Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat, Kota Padang
38 Sumatera Barat, Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat, Kota Solok
40 Sumatera Selatan, Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan, Kota Palembang
42 Sumatera Utara, Kota Medan
43 Sumatera Utara, Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah :
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.