Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Sita Rp204 Miliar dan Amankan 9 Tersangka
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan: 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC dan 1 laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain: UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta. UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
Kasih Komentar