Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Sita Rp204 Miliar dan Amankan 9 Tersangka

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. (Foto: Ist)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan: 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC dan 1 laptop Asus ROG.

Para tersangka dijerat sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain: UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta. UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.

author avatar
Raisa Fahira

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup