Jakarta — Pemprov DKI Jakarta berterima kasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menerima sanksi denda dan sanksi sosial pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB transisi.
Kegiatan HRS pada masa pandemi harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, dan denda Rp50 juta yang ditetapkan pun sudah dibayar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim surat dan menegur keluarga HRS berserta pengikutnya yang melakukan kegiatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini.
Bersyukur, kata Riza, HRS dan pengikutnya mengerti, memahami dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 Juta itu.
“Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga dan teman teman FPI yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya membayar denda sebanyak Rp50 juta,” kata Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020) seperti disiarkan Okezone.com
Politikus Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat itu. Mereka rata rata dikenakan sanksi sosial karena tidak menggunakan masker.
Ke depan, ia berharap semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan. Dirinya memahami dan mengerti bahwa pengikut atau pengagum HRS begitu banyak. Sekalipun tidak ada undangan, mereka berjamaah mendatangi kegiatan HRS.
“Mudah-mudahan ke depan kita bisa memperbaiki dan memberi teladan. Apalagi di musim maulid ini mari kita memberi teladan bagi jamaah dan warga. Mudah-mudahan kedepan kita semua bisamelaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi,” tuturnya. (IA)