Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

BKN Tegaskan Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah

Last updated: Kamis, 26 Mei 2022 19:58 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
SHARE

JAKARTA — Dilantiknya perwira TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menuai polemik. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan penetapan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan secara regulasi.

“UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj Gubernur adalah JPT Madya dan Pj Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj Gubernur atau Pj Bupati/Wali Kota,” jelas Bima dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Ia menjabarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Advertisement -

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” terang Bima.

Anggota TNI dan Polri aktif, lanjutnya, juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh Anggota TNI/Polri aktif.

- Advertisement -

Dijelaskan Bima, Putusan MK menyatakan Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada sepuluh institusi Kementerian/Lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, di BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj Gubernur dan Pj bupati/wali kota.

Natalius Pigai Tolak Usulan Staf Khusus yang Ingin Tangguhkan Penahanan Perusak Rumah Singgah Cidahu
Kapolri Perintahkan Semua Polda Berantas Judi Online
Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri
Kasus Hukum Langsung Diungkit tak Lama Setelah Rizieq Pulang

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dimana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” papar Bima.

Bima menambahkan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan dalam Putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sejumlah tamu undangan menghadir pada acara halal bihalal PWI dan IKWI Aceh, Kamis, 26 Mei 2022 Perkuat Silaturahmi, PWI Aceh Gelar Halal Bihalal
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar meninjau pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani yang diikuti ratusan calon siswa (Casis) Bintara Polri Penerimaan TA 2022 ini di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, Kamis (26/5) Kapolda Aceh Semangati Ratusan Calon Siswa Bintara Polri

You May also Like

Nasional

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Hasil Kongres Persatuan, Raih 52 Suara

Sabtu, 30 Agustus 2025
Nasional

Kemenag Luncurkan Logo Hari Santri Nasional 2023

Sabtu, 7 Oktober 2023
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 Hijriah di Indonesia jatuh pada Sabtu (22/4)
Nasional

Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 2023 Sabtu 22 April

Kamis, 20 April 2023
Raker Menag dengan Komisi VIII DPR membahas usulan biaya haji 2022
Nasional

Menag Yaqut Usulkan Biaya Naik Haji 2022 Rp 45 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 18 Februari 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?