JAKARTA — Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Dit Reskrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat menangkap terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat, Selasa (13/7).
Terpidana yang diamankan bernama Yosef Tjahjadjaja (55) yang merupakan warga Jakarta Pusat. Ia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta yang menyebabkan kerugian Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, kasus itu berawal saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
“Atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank, akhirnya yang bersangkutan berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut,” ujar Kapuspenkum, Selasa sore.
Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Imbalan yang diminta adalah dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank itu dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 15 tahun.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, lanjut Kapuspenkum, dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso.
Dimana, awalnya dana itu akan digunakan oleh Alexander untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander dkk.
“Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan. Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004, Yosef dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun.
“Ini merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, Dit Reskrimum Polda Jawa Barat dan Kejari Jakarta Pusat, ia diamankan di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB,” beber Leo.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terpidana Yosef bersama dua pelaku lainnya yang sudah ditangkap oleh Dit Reskrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.
“Bahkan untuk mengelabui petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Yosef diduga telah memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya,” kata dia.
“Setelah Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejari Jakarta Pusat,” lanjutnya.
Terpidana Yosef kini ditempatkan di RSU Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Karena sebelumnya, ia diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut sebelum ditangkap.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” tambahnya.
Kejaksaan Agung pun menyampaikan apresiasi tinggi serta ucapan terima kasih kepada Dit Reskrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum, AKBP Indra Hermawan beserta tim yang telah membantu menangkap Terpidana Yosef Tjahjadjaja yang buron selama 15 tahun.
“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” tegas Kapuspenkum. (IA)