JAKARTA — Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), juga Kepolisian Repubilik Indonesia (Polri) maupun seluruh pensiunan di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya alias THR bagi ASN, PNS, TNI Polri dan pensiunan akan cair pada pekan ini.
Perincian anggarannya, untuk THR ASN pemerinah pusat, anggota TNI, dan Polri nilainya mencapai Rp 6,77 triliun. Sementara untuk pensiunan Rp 8,70 triliun. Sedangkan untuk ASN pemerintah daerah total anggaran mencapai Rp 13,898 triliun.
Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Jika tak ada aral melintang, pencairan THR secara serentak paling lambat dilakukan pada Jumat (15/5) pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, payung hukum yang mengatur kebijakan tersebut, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan Senin (11/5) ini.
Adapun anggaran THR untuk pejabat eselon I, eselon II, serta pejabat negara sisanya, akan dialokasikan untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia.
Beda dengan ASN Anggota TNI Polri maupun pensiunan, THR bagi kaum buruh masih belum jelas alias tidak ada kepastian.
Pemerintah justru menyerahkan urusan pembayaran THR buruh yang sudah diwajibka oleh undang-undang, kepada pengusaha dan buruh untuk menyelesaikannya secara dialog.
Cilakanya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa pengusaha bisa menunda pembayaran THR, atau mengangsur THR, asalkan ada persetujuan dari buruh.
Aturan pemerintah itu tertuang di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi dasar itu.
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2020 kepada para Gubernur, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan empat poin. Pertama meminta gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayarkan THR kepada buruh.