1. Pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan
2. Penggunaan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang informasi elektronik.
3. Bantuan pengamanan yang diberikan untuk pemilu
4. Penegakan hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital
5. Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM building.
(IA)