Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Akal-akalan KPU
JAKARTA — Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempertanyakan konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal debat capres-cawapres jelang Pilpres 2024.
KPU seharusnya berpegang pada aturan yang telah ditetapkan. Yakni, lima kali pelaksanaan debat yang terdiri tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat akan dilakukan dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali acara, bukan saja menyimpang dari ketentuan UU, tapi juga menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres.
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Todung Mulya Lubis menyebut dihilangkannya debat calon wakil presiden (cawapres) sebagai akal-akalannya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu,” kata Todung, dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (2/12).
Sebagai informasi, debat capres dan cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini menyebutkan debat capres dan cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Debat capres dan cawapres juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres karena sudah diatur di dalam UU.
“Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya,” tegas Todung.