Desain masker kain yang direkomendasikan oleh Kemendes PDTT
Jakarta — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sedang menggulirkan program ‘Setengah Miliar MaSKER’ untuk Desa Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Desa wajib melakukan pengadaan masker. Gerakan ini secara resmi telah diumumkan melalui surat edaran yang ditujukan untuk seluruh kepala desa seluruh Indonesia. Tiap desa wajib menyediakan empat masker untuk setiap warganya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjelaskan, program itu digulirkan dalam rangka mewujudkan Desa Aman Covid-19.
Ada beberapa hal yang dilakukan, antara lain kepala desa wajib menyediakan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat lembar untuk setiap warga desanya.
Dua masker disediakan dengan menggunakan anggaran dana desa yang dikelola BUMDes dan dua masker lainnya melalui swadaya masyarakat.
“Desain masker berlogo Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia ini bisa diunduh di situs www.kemendes.go.id,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2020).
Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh anggota Pemberdayaan Kesehatan Keluarga (PKK). Gerakan ‘Setengah Miliar Masker’ ini dimulai sejak surat tersebut dikeluarkan tertanggal 4 Agustus 2020.
“Hal lain terkait dengan Gerakan Setengah Miliar Masker dapat ditanyakan melalui call center Kemendes,” katanya. (IA)