Ia mengatakan nantinya Dewan Pers yang akan memeriksa dan memastikan apakah karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum di undang-undang.
Apabila benar merupakan karya jurnalistik namun ditemukan pelanggaran etis, maka akan diselesaikan di Dewan Pers.
“Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelasnya.
Kendati demikian, Arif menegaskan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” pungkasnya. (IA)