Jakarta, Infoaceh.net — Dewan Pers mendorong agar karya jurnalistik mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hak moral dan ekonomi wartawan serta memperkuat kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat mengatakan, karya jurnalistik merupakan hasil olah pikir dan kemampuan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi publik, industri media dan pembangunan demokrasi.
“Karya jurnalistik adalah bagian dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, sudah semestinya dilindungi secara hukum agar wartawan dan perusahaan pers tidak dirugikan,” ujar Komaruddin di Jakarta, Jum’at (10/10/2025).
Usulan resmi Dewan Pers tersebut telah diserahkan kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RUU Hak Cipta.
Dalam pandangan Dewan Pers, penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan:
Memberi jaminan hak moral dan ekonomi bagi wartawan dan perusahaan pers
Mengurangi praktik pelanggaran dan penggandaan karya tanpa izin
Mendorong tumbuhnya industri media yang sehat, profesional, dan berkelanjutan
Serta memastikan publik tetap memperoleh informasi yang kredibel dan berkualitas.
Beberapa pokok usulan yang disampaikan antara lain penambahan istilah karya jurnalistik dalam definisi “ciptaan”, pencantuman karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, serta penghapusan sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan hak wartawan atas hasil karyanya.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan agar prinsip fair use diterapkan secara proporsional, dengan memperhatikan tujuan penggunaan, sifat karya dan dampaknya terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya soal hak pekerja pers, tapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang terpercaya,” tegas Komaruddin.
Dewan Pers memastikan akan terus berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah dalam proses penyusunan RUU Hak Cipta agar regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat kemerdekaan pers dan penghargaan terhadap karya intelektual wartawan Indonesia.