Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Dipecat Karena Terlibat Narkoba, Mantan Kapolsek Malah Gugat Kapolri

Last updated: Selasa, 21 Desember 2021 14:34 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Benny Alamsyah ketika masih menjabat Kapolsek Kebayoran Baru
SHARE

JAKARTA — Tidak terima dipecat karena terlibat narkoba, mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah, mengajukan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Gugatan Benny itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT. Pihak penggugat adalah Benny Alamsyah.

Ada dua tergugat dalam perkara ini, yakni Kapolri sebagai tergugat I dan Kapolda Metro Jaya sebagai tergugat II.

- Advertisement -

Dalam gugatannya, Benny meminta PTUN menyatakan batal surat keputusan Kapolri soal pemecatan dirinya dari Polri. Dia juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri mencabut surat keputusan itu dan mengembalikannya sebagai anggota Polri.

“Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan Kembali atas nama penggugat,” demikian poin keempat gugatan Benny, dilansir dari detikcom, Selasa (21/12).

- Advertisement -

Berikut isi gugatan Benny:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Irjen Ramdani Hidayat Jadi Komandan Korps Brimob, Irjen Yuda Gustawan Kabaintelkam
Libatkan 5.800 Wartawan, Doni Monardo Gandeng PWI Cegah Penyebaran Covid-19
Kapolri Sambangi KPK, Bicarakan Penguatan SDM Untuk Pencegahan Korupsi
Wamenkomdigi: Komunikasi Publik Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
  1. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  2. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH.
  3. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang Baru tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad).
  6. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang yimbul dalam perkara ini.
    author avatar
    Redaksi
    Redaksi INFOACEH.net
    See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Polresta Banda Aceh Tangani Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Politeknik Kutaraja
Next Article Korban Tewas Banjir Malaysia Capai 14 Orang, 60 Ribu Mengungsi

You May also Like

Nasional

Ditangkap KPK, Nasdem Pecat Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Hasan Aminuddin dari Kader Partai

Selasa, 31 Agustus 2021
Masa Presiden Harus Turun Tangan?
Nasional

Megawati Menangis Lihat KPK: “Saya yang Bikin, Sekarang Malah Bikin Malu”

Minggu, 3 Agustus 2025
Nasional

Terkait Tudingan Bermain Tambang di Papua, Luhut Pandjaitan Somasi Haris Azhar

Senin, 30 Agustus 2021
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum keluarga Imam Masykur didampingi Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma pada pertemuan yang berlangsung di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 5 September 2023
Nasional

Hotman Paris Ungkap Warga Aceh Diperas dan Dianiaya Seperti Imam Masykur Sudah Lama Terjadi

Selasa, 5 September 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?