Dipecat Karena Narkoba
Untuk diketahui, Benny dipecat dari institusi Polri karena kasus narkoba. Benny terakhir kali menjabat Kapolsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan pangkat AKBP.
Benny dipecat lewat sidang etik pada 2020. Dia kemudian mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol. Yusri Yunus, menyebut pihak Provos Polda Metro Jaya sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat ke Benny karena kasus narkoba.
Namun Benny mengajukan banding atas pemecatannya.
“Jadi Benny rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya Mabes,” kata Kombes Yusri.
Benny sendiri diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jaksel terkait kasus narkoba. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyalahgunakan narkoba dan tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika. Putusan itu diketok pada 30 April 2020. (IA)