Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Dirut Telkomsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar

Last updated: Jumat, 28 Mei 2021 06:34 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro
SHARE

JAKARTA — Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua terperiksa berhalangan hadir untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi dugaan korupsi.

“Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal yang bersangkutan dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini,” terang Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara diduga melakukan tindak korupsi penyelewengan dana sebesar Rp 300 miliar.

Dana tersebut merupakan anggaran untuk peminjaman SIM Card PT Telkom pada 2018 lalu.

- Advertisement -

“Ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom saat itu yang disampaikan oleh masyarakat yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Polisi Tetapkan Muhammad Kece, Youtuber Penista Islam Sebagai Tersangka
Advocat Muslim Siap Dampingi Proses Hukum Ustadz Yahya Waloni
Kado Hari Buruh: Presiden Prabowo Beri Apresiasi Mulai dari Kesejahteraan Hingga Pahlawan Nasional dari Elemen Buruh
Bukan Organisasi Terlarang Seperti PKI, Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Saat ini, Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih terus melakukan penyelidikan.

Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan keduanya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan HUT Telkomsel dengan kegiatan peluncuran 5G. Namun demikian, keduanya tetap akan dipanggil ulang pada waktu yang belum ditentukan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pejabat Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Ikuti Pelatihan Kehumasan di Bogor
Next Article Anggaran Belum Turun, Pos PPKM di Banda Aceh Seadanya

You May also Like

Tim Hukum Timnas AMIN Bambang Widjajanto, menuding pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dikarenakan Prabowo-Gibran kalah di Aceh
Nasional

Tim AMIN Tuding Pencopotan Pj Gubernur Achmad Marzuki Karena Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Rabu, 27 Maret 2024
Img 20241008 Wa0078
Nasional

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Cina, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Selasa, 8 Oktober 2024
Nasional

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 8 Juli 2021
2
Nasional

Begini Aturan Pemakaian Masker Kain yang Benar Menurut dr. Reisa

Jumat, 12 Juni 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?