Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dirut Telkomsel Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar

Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro

JAKARTA — Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua terperiksa berhalangan hadir untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi dugaan korupsi.

“Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal yang bersangkutan dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini,” terang Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara diduga melakukan tindak korupsi penyelewengan dana sebesar Rp 300 miliar.

Dana tersebut merupakan anggaran untuk peminjaman SIM Card PT Telkom pada 2018 lalu.

“Ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom saat itu yang disampaikan oleh masyarakat yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Saat ini, Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih terus melakukan penyelidikan.

Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan keduanya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan HUT Telkomsel dengan kegiatan peluncuran 5G. Namun demikian, keduanya tetap akan dipanggil ulang pada waktu yang belum ditentukan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Tutup