Diskon Tol 20 Persen untuk Libur Idul Adha dan Sekolah, Berlaku di 9 Ruas Jalan
Jakarta, Infoaceh.net— PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen di sembilan ruas jalan tol, baik di Jawa maupun Sumatera, selama periode libur Idul Adha dan libur sekolah.
Namun, Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono belum dapat merinci ruas tol apa saja yang akan diberlakukan diskon.
“Sembilan ruas ini sedang kami ajukan kepada pak Menteri Perhubungan, juga badan pengatur jalan tol (BPJT), segera akan kami publikasikan, tetapi 9 ruas ini signifikan karena pasti dilewati ketika masyarakat liburan,” kata Rivan di Jakarta, Selasa.
Ia juga belum dapat membocorkan tanggal pemberlakuan diskon tarif tol tersebut. Ia hanya menyebut diskon akan berlaku selama 10 hari selama libur Idul Adha, awal libur sekolah, dan akhir libur sekolah.
“Lebih banyak daripada lebaran. Nanti akan dilaksanakan di beberapa ruas ini di tanggal-tanggal tertentu. Jadi tidak dibuka secara penuh,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan diskon tarif tol sebesar 20 persen itu akan diberlakukan selama 10 hari pada Juni—Juli, termasuk diskon saat Idul Adha pada 6 Juni.
“(Diskon) ada lagi di awal libur sekolah, dan terakhir saat mau kembali masuk sekolah. Jadi total 10 hari,” kata Dody.
Adapun berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran 2024/2025, libur sekolah dimulai pada 28 Juni—13 Juli 2025.
Diskon tarif tol merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah Prabowo Subianto sebagai salah upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain diskon tarif tol, paket stimulus tersebut juga mencakup diskon tiket transportasi, penebalan bantuan sosial berupa tambahan kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk 18Infoaceh.net,3 juta penerima, dan bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17Infoaceh.net,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3Infoaceh.net,5 juta.
Terakhir, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% yang berlaku selama enam bulan untuk pekerja di sektor padat karya.