Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Dokter Louis Owien Jadi Tersangka Kasus Hoax Corona, Terancam 10 Tahun Penjara

Last updated: Selasa, 13 Juli 2021 11:13 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Dokter Louis Owien saat berada di Polda Metro Jaya
SHARE

JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan dr Louis Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoax terkait virus Corona (COVID-19). dr Louis terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto melalui pesan singkat, Senin (12/7/2021) malam.

“Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” sambungnya seperti dilansir dari detikcom.

- Advertisement -

Adapun Agus menyebut dr Louis dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Louis terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuh Agus.

- Advertisement -

Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan dr Louis yang tersandung kasus dugaan hoax tentang COVID-19. dr Louis dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim malam ini.

Dalam Sepekan, Kemenkominfo Blokir 11.333 Situs Judi Online
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar
Nasir Djamil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag
Natalius Pigai Tegaskan Komitmen Tangani Pengungsi Konflik Papua: Bukan Janji, Tapi Aksi

“Laporan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujar Komjen Agus saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/7).

Adapun hoax yang dr Lois sebar tidak main-main. Dia menyebarkannya melalui 3 platform media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoax dr Louis yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.

- Advertisement -

“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12/7).

Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Ombudsman Evaluasi Pelayanan Puskesmas se-Aceh, Masih Ditemukan Belum Standar
Next Article Rusak dan Ancam Bakar Kantor BPMA, Dua Pelaku Diringkus

You May also Like

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat imbas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur
Nasional

Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang

Senin, 3 Oktober 2022
Nasional

Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Kendaraan Pemudik Hingga 24 Mei

Jumat, 14 Mei 2021
Nasional

Setelah Bikin Gaduh, PKS Batalkan Anjuran Poligami dengan Janda

Jumat, 1 Oktober 2021
Nasional

Kapolri Kerahkan 4 Kapal Dilengkapi Drone Bawah Laut Cari Kapal Selam Nanggala 402

Minggu, 25 April 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?