Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

DPR Jegal Putusan Mahkamah Konstitusi, PDIP Melawan

Hasrul
Last updated: Rabu, 21 Agustus 2024 18:25 WIB
By Hasrul
Share
5 Min Read
Img 20240821 Wa0095
Badan Legislasi DPR RI menjegal putusan MK dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024). Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, JAKARTA — DPR RI tengah menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Ambang Batas Syarat Calon Kepala Daerah yang memberi peluang partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon.

Upaya penjegalan dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. Keputusan dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Rapat Baleg dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Lalu Baleg DPR langsung membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada.

- Advertisement -

Panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) sekitar satu jam. Lalu rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.

Pimpinan rapat Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menyimpulkan RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai. Keputusan pun dibuat pada 16.55 WIB.

- Advertisement -

“Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan se-Asia Tenggara
Munawar Khalil Terpilih Jadi Ketum PP Perhimpunan Remaja Masjid DMI
Silaturahmi Ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
MUI Tegaskan Masih Berwenang Bikin Fatwa Halal Usai Ada Label Baru Kemenag

“Setuju,” jawab anggota Baleg.

“Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya,” kata Awiek.

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

- Advertisement -

Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
See Full Bio
123Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pemko Banda Aceh dan Panwaslih Banda Aceh, Rabu (21/8) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pengawasan Pilkada 2024. Foto: Istimewa Dana Pengawasan Pilkada Banda Aceh Rp 5,2 Miliar, Pemko-Panwaslih Teken NPHD
Next Article Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf menyerahkan SK dukungan kepada Calon Bupati/Wakil Bupati Abdya Safaruddin-Mas Adi, Rabu (21/8). Foto: For Infoaceh.net Pilkada Abdya: Irwandi Alihkan Dukungan PNA ke Safaruddin-Mas Adi

Follow US

FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Must Read

Kodam IM Siap Bantu PLN, Pastikan Listrik Andal di Aceh

Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Polres Bireuen Sita 154 Kg Ganja, Dua Hektare Ladang Dimusnahkan

Dedy Yuswadi AP dilantik menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. FOTO/Dok. Istimewa

Dedy Yuswadi Jabat Kadisbudpar Aceh, Almuniza Jadi Staf Ahli Gubernur

- Advertisement -
Ad image

You May also Like

Siapa Pelapor Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo Jokowi?. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Nasional

Siapa Pelapor Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo Jokowi?

Minggu, 11 Mei 2025
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia
Nasional

Bahlil Sebut Golkar Barter Ketua MPR dengan 8 Kursi Menteri

Selasa, 22 Oktober 2024
Nasional

Perkuat Sinergitas dan Soliditas, Kapolri Temui Panglima TNI

Minggu, 31 Januari 2021
20200531 100929
Nasional

14 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau dan Aman Covid-19

Minggu, 31 Mei 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?