INFOACEH.NET, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle kabinet dua bulan menjelang lengser dari kursi Presiden.
Jokowi secara resmi melantik tiga jabatan menteri dan satu wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Acara pelantikan digelar pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta.
Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Ketiga menteri yang dilantik yaitu:
- Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Arifin Tasrif.
- Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna H Laoly.
- Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menggantikan Bahlil Lahadalia
Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga melantik Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar serta Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Pelantikan dilakukan usai pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode 2019-2024, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam keputusan Presiden yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, Hasan Nasbi diangkat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Selanjutnya berdasarkan Keppres RI Nomor 94/P Tahun 2024, Dadan Hindayana diangkat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Sementara itu, pengangkatan Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM didasarkan pada Keppres RI Nomor 115/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan