Jakarta — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai polemik belakangan ini.
Hal itu ia katakan saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta Senin (9/11).
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri,” kata Yaqut dalam ketengan resminya yang dikutip Selasa (9/11), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Yaqut mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag untuk mendukung kebijakan tersebut bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di seluruh Indonesia.
Yaqut mengaku sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Ketum GP Ansor itu menyatakan masyarakat tak boleh menutup mata dengan hal tersebut. Sebab, kekerasan seksual selama ini banyak terjadi di lingkungan pendidikan.
“Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan,” Kata Yaqut.
Sebelumnya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
Kritik datang dari Ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil.
Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas dan LGBT di kampus.
Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan.
Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbud Ristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut. (IA)