Erick Thohir Laporkan ‘Podcast’ Tempo ke Dewan Pers
Dia menuturkan bahan ini mestinya diverifikasi oleh mekanisme jurnalistik profesional, sebelum bisa dihadirkan kepada publik. Alhasil, informasi yang tidak akurat dan belum terverifikasi itu menimbulkan kesan negatif kepada Erick Thohir dan juga Kementerian BUMN.
Nezar mengatakan langkah pihaknya mengadukan konten ini ke Dewan Pers sebagai bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers.
Sebab, menurut Nezar, jika diteliti konten itu tidak hanya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga punya konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Meskipun jalur hukum terbuka, tetapi jalur itu tidak ditempuh oleh Pak Erick karena menganggap konten di Tempodotco itu adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup,” ujar Nezar.
Melalui pengaduan ini, kata Nezar, Erick Thohir berharap Dewan Pers dapat memroses pengaduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat.
Sementara itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, membenarkan soal aduan Erick Thohir terkait siniar Tempo ke Dewan Pers. Yadi mengatakan, menurut Erick Thohir podcast ini dianggap tidak berimbang, dan informasinya belum terverifikasi atau terkonfirmasi.
“Suatu proses yang wajar tentunya. Jika tidak puas dengan karya jurnalistik dan diadukan ke Dewan Pers,” kata Yadi Hendriana, Kamis, 13 Juli 2023.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan pihaknya akan mempelajari pengaduan tersebut dan akan segera mengundang pihak Tempo untuk didengar keterangannya.
Ninik memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil. Lantaran konten tersebut melibatkan Tempo Media, Ninik memastikan pihaknya tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang merupakan CEO Tempo Media Grup.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra mengatakan pihaknya menghormati laporan Erick Thohir ke Dewan Pers. Setri mengatakan Tempo menghormati proses yang akan dilakukan Dewan Pers, lembaga yang menjalankan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.