JAKARTA, Infoaceh.net – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan persetujuan atas usulan transformasi kelembagaan dari Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Fraksi PKB menilai langkah ini strategis karena memberikan kesetaraan kelembagaan dengan mitra di Arab Saudi, serta selaras dengan tujuan agama dalam menyempurnakan ibadah haji dan umrah.
Juru Bicara Fraksi PKB, Mahdalena, mengatakan transformasi kelembagaan tersebut dimasukkan ke dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami mendukung transformasi kelembagaan menjadi kementerian karena… akan memberikan fokus dan spesialisasi yang lebih mendalam dalam pengelolaan haji dan umrah, serta diharapkan meningkatkan kemandirian Indonesia dalam negosiasi bilateral,” ujar Mahdalena saat membacakan Pandangan Mini Fraksi di Gedung DPR, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, RUU ini juga harus menegaskan komposisi kuota haji: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Selain itu, Fraksi PKB mendorong adanya sistem pengawasan yang ketat, dialog berkelanjutan dengan DPR, serta partisipasi aktif masyarakat sipil.
Mahdalena menambahkan, Fraksi PKB mengusulkan agar RUU ini mendorong integrasi sistem nasional dengan platform digital Arab Saudi, Nusuk, melalui penambahan pasal yang mewajibkan Menteri mengintegrasikan sistem dan menjamin otentikasi data jemaah secara end-to-end.