Dijelaskan gaji ke-13 pejabat negara, termasuk presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan gaji pokok presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Nah, lewat PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disampaikan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) gaji sebulannya sebesar Rp5,04 juta.
Dengan aturan pengalian 6 kali dari gaji tertinggi, maka gaji Jokowi sebesar Rp30,24 juta per bulan.
Adapun tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di sana dijelaskan tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, gaji ke-13 yang bakal Jokowi terima setidaknya sebesar Rp62,74 juta.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani akan mendapatkan gaji ke-13 minimal Rp20,8 juta.
Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disampaikan bahwa gaji ketua DPR sebulannya sebesar Rp5,04 juta.
Kemudian, DPR akan diberikan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Dengan demikian, tunjangan suami atau istri yang didapat pimpinan DPR sekitar Rp540 ribu dan tunjangan anak Rp100.800.
Lalu, tunjangan jabatan pimpinan DPR diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pimpinan dewan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp15,12 juta. Sehingga total gaji-ke13yang didapatkan Puan sekitar Rp20,8 juta.(IA)