Gaya Hidup Mewah Keluarga Pejabat Pajak Gerus Kepercayaan Masyarakat
Dari kasus Gayus dan Rafael patut diduga kebocoran ada pada level paling bawah. Level ASN yang justru melayani hari-hari dengan wajib pajak. Ini membuktikan bahwa reformasi perpajakan juga belum sepenuhnya menyentuh level bawah, masih pada perbaikan sistem perpajakan tetapi belum menyentuh level personal di arus bawah. Betul bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya, tetapi yang terjadi di Ditjen Pajak itu busuk ada di tubuh dan ekornya.
Kasus Rafael sekali lagi menambah beban kebutuhan Ditjen Pajak mereformasi persepsi publik tentang perpajakan di Indonesia. Bahwa kemudian Kementerian Keuangan lebih memilih jalur paksa untuk menaikkan rasio pajak dan setoran pajak adalah sah semata, karena pajak memang bersifat memaksa. Namun, ini adalah upaya yang lebih berat dibandingkan kampanye humanis yang menyentuh kesadaran membayar pajak.
Dirjen Pajak sudah sangat cekatan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Komite Kepatuhan. Tugas komite ini berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Alangkah baiknya, komite ini memiliki landasan filosofis kerja sebagai teman wajib pajak dari pada polisi wajib pajak.
Lebih dari itu hal yang kurang dari komite ini adalah seharusnya berani memeriksa petugas pajak yang tindak tanduknya merugikan pajak secara kelembagaan. Maksudnya, komite juga mengemban tugas sebagai polisi rahasia yang mengawasi, memata-matai tindak tanduk keseharian ASN pajak.
Ia mengemban tugas inspektorat, mirip seperti tim khusus Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP atau UKP4) yang pernah dibikin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengawasi kerja kementerian tempo dulu. Ini penting dan saya kira akan efektif.
Penguatan inspektorat sangat diperlukan untuk meminimalisir kejadian seperti Gayus dan Rafael, dimana pengawasan tidak berhenti pada kinerja ASN, tetapi menelisik ke dalam hingga gaya hidup. Kalau petugas pajak saja dengan seenaknya bisa memburu wajib pajak dari unggahan medsos, mengapa mereka tumpul untuk melakukannya pada aparatnya sendiri?