Gerebek di Pintu Mekkah! Arab Saudi Tangkap 9 Pelaku Haji Ilegal, 111 Jemaah Diamankan
Arab Saudi, Infoaceh.net – Praktik haji ilegal kembali jadi sorotan tajam dalam musim haji 1446 H. Pemerintah Arab Saudi bertindak tegas. Sebanyak sembilan orang ditangkap karena terbukti membawa 111 jemaah tanpa izin resmi masuk ke Mekkah.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip Minggu, 8 Juni 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut para pelanggar terdiri dari lima warga lokal dan empat ekspatriat. Penangkapan dilakukan oleh aparat keamanan di sejumlah pintu masuk menuju Kota Suci Mekkah.
“Petugas keamanan berhasil menangkap sembilan orang yang membawa 111 jemaah tanpa izin haji. Ini bagian dari operasi pengamanan musim haji,” demikian pernyataan resmi kementerian tersebut.
Komite administratif musiman langsung menjatuhkan hukuman berat kepada para pelanggar. Sanksi tersebut meliputi:
-
Hukuman penjara
-
Denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta)
-
Pembukaan identitas ke publik
-
Deportasi bagi ekspatriat serta larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun
Tak hanya itu, bagi siapa pun yang nekat berhaji tanpa izin resmi, akan dikenakan denda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji, demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah.
“Semua warga dan penduduk diminta mematuhi peraturan haji yang berlaku agar pelaksanaan ibadah berlangsung terorganisir dan aman,” tegas mereka.
Kebijakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi menjaga kesakralan ibadah haji dan menjamin keamanan seluruh jemaah dari berbagai penjuru dunia.