Infoaceh.net — Politikus Mohamad Guntur Romli menilai wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto sebagai bentuk ketidaktahuan sejarah.
Ia mengingatkan bahwa Soeharto sudah terbukti merugikan negara hingga Rp4,4 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Orang seperti Soeharto yang sudah ditetapkan oleh MA harus membayar ganti rugi Rp4,4 triliun karena terbukti korupsi melalui Yayasan Supersemar,” tegas Guntur melalui unggahan di platform Threads, Minggu (9/11/2025).
Guntur juga menyoroti fakta bahwa dari satu yayasan saja, kerugian negara mencapai triliunan rupiah, sementara keluarga Soeharto memiliki banyak yayasan lain yang belum diperiksa. “Dari satu yayasan saja harus mengganti rugi Rp4,4 triliun. Gimana dengan yayasan-yayasan yang lain?” ujarnya.
Lebih lanjut, Guntur mengaitkan wacana gelar pahlawan tersebut dengan catatan kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa Orde Baru. Ia menegaskan bahwa terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sebagian besar terjadi di bawah kekuasaan Soeharto. “Sudah ditetapkan ada 12 pelanggaran HAM berat di zaman Soeharto… dan Soeharto-lah yang bertanggung jawab,” tutur Guntur.
Ia pun heran mengapa sosok yang dinilai bertanggung jawab atas korupsi besar dan pelanggaran HAM justru diusulkan mendapat penghargaan negara. “Jadi orang yang membunuh rakyatnya sendiri dari ratusan ribu hingga jutaan itu mau dikasih gelar pahlawan?” pungkasnya.
Polemik pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto terus menuai pro dan kontra. Pemerintah sendiri belum memberikan keputusan resmi, sementara perdebatan publik di media sosial semakin menguat.



