INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Habib Rizieq Batal Bebas Hari Ini, Penahanannya Diperpanjang 30 Hari

Last updated: Selasa, 10 Agustus 2021 01:05 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA — Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal bebas dari penjara atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Padahal, seharusnya hari ini, Senin (9/8/2021), Habib Rizieq bebas sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kabar ini dibenarkan kuasa hukum Habib Riziewq Ichwan Tuankotta. Ichwan menjelaskan, masa penahanan kliennya diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta

“Iya betul sekali (gagal bebas). Penetapan penahanan dikeluarkan oleh ketua pengangadilan tinggi selama 30 hari ke depan,” jelas Ichwan kepada MNC Media, Senin (9/8/2021).

- ADVERTISEMENT -

Ia menyampaikan alasan Habib Rizieq gagal bebas hari ini terkait proses perkara lainnya yang belum putus yakni RS Ummi. Ichwan merasa janggal dengan hal itu karena saat sidang perkara RS Ummi kliennya tak menjalani masa tahanan.

“Untuk kasus RS Ummi Habib Rizieq pada saat persidangan tidak dilakukan penahanan. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,” katanya.

- ADVERTISEMENT -
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro, meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta haruslah bersikap adil terhadap kliennya. Menurut dia, biarkan Habib Rizieq bebas terlebih dulu sambil menunggu perkara RS Ummi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta fair, biarkan dia (Habib Rizieq) bebas terlebih dulu sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara RS Ummi,” ujar Sugito.

Sugito menuturkan, Habib Rizieq sudah mengetahui kabar dirinya gagal bebas pada hari ini. Langkah selanjutnya dari pihak kuasa hukum, sambungnya, yaitu melakukan banding atas perpanjangan penahanan ini.

Mendagri Punya 3 Wakil Menteri, Tito Akan Bagi Penugasan Tiga Wamendagri Berdasarkan Zona Waktu

“Kita banding seperti biasa saja. Habib Rizieq sudah tahu, sudah,” katanya.

- ADVERTISEMENT -

Sebagaimana diketahui, sebelumnya mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan. Di kasus itu, terdapat lima orang terdakwa lainnya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda Rp20 juta. (IA)

Previous Article Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik
Next Article Wali Kota Ajukan APBK Banda Aceh 2022 Rp 1,351 Triliun

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Nasional

Komisi III DPR Dorong Perkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Narkotika di Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Menkomdigi Meutya Hafid bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir pada pengukuhan Pengurus PWI Pusat periode 2025-2030 di Gedung Monumen Pers Nasional, Solo, Sabtu (4/10). (Foto: Ist)
Nasional

Bawa Semangat Baru, Menkomdigi Minta Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Sabtu, 4 Oktober 2025
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana
Nasional

Kepala BGN: Semua SPPG Akan Terapkan Standar Polri, Lengkap Rapid Test

Kamis, 2 Oktober 2025
Nasional

Kendaraan Aceh di Sumut Diminta Ganti Pelat BL ke BK, Komisi II DPR Desak Kemendagri Turun Tangan

Kamis, 2 Oktober 2025
Rapat pemantapan acara pelantikan pengurus PWI Pusat periode 2025-2030 di Sekretariat PWI Pusat, Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (30/9). (Foto: Dok. Humas PWI Pusat)
Nasional

Pengurus PWI Pusat 2025–2030 Dilantik 4 Oktober di Monumen Pers Nasional Jawa Tengah

Rabu, 1 Oktober 2025
Istana Kepresidenan mengembalikan kartu ID liputan khusus Istana wartawan CNN Indonesia TV, Diana Valencia. (Foto: Ist)
Nasional

Istana Minta Maaf dan Kembalikan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ist)
Nasional

Istana Marah Ditanya Kasus Keracunan MBG, Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia Dicabut

Senin, 29 September 2025
Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat
Nasional

Dewan Pers Minta Istana Hormati Kebebasan Pers

Minggu, 28 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?