JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hukuman itu juga berlaku bagi terdakwa lain yaitu Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Hukuman delapan bulan penjara ini dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Habib Rizieq. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diketahui telah ditahan polisi sejak 13 Desember 2020.
Artinya hingga putusan dibacakan, dia telah menjalani penahanan selama 5,5 bulan. Tersisa 2,5 bulan lagi masa penahanannya untuk genap menjadi delapan bulan.
“Kemudian saudara dijatuhi pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi selama ditahan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis (27/5).
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta kepada Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Jika tidak dibayar maka Habib Rizieq wajib menggantinya dengan hukuman penjara lima bulan.
Habib Rizieq maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dalam menentukan langkah selanjutnya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
“Pikir-pikir ya,” ucap Ketua Majelis Hakim menegaskan pernyataan Habib Rizieq.
Sementara tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai tak sepantasnya mantan Imam Besar FPI dikenakan hukuman kurungan badan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (27/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq tidak terbukti melakukan kejahatan.
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, atas dasar itu pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis Majelis Hakim agar seluruh terdakwa dapat bebas murni kerena pelanggaran protokol kesehatan tidak pantas mendapat hukuman kurungan.
“Terkait dengan ancaman hukumannya sekali lagi kita dan tim serta HRS masih pikir-pikir,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Kendati Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, lanjut Aziz, pihaknya mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang menyebutkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW bukan perbuatan kejahatan.
“Saya secara pribadi bersyukur Alhamdulillah ada dua yang jadi cacatan. Pertama adalah majelis hakim menjelaskan bahwa Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tersebut tidak patut dijadikan objek tindak pidana. Kedua adalah Pasal 160 atau penghasutan yang dituduhkan kepada HRS dan kawan kawan Alhamdulillah tidak terbukti,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dijatuhi 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan terdakwa Rizieq dan lima lain bersalah melanggar protokol kesehatan kegiatan Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putri keempat HRS.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Hakim Suparman Nyompa. (IA)