JAKARTA — Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), bebas dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat.
Dokumen pembebasan bersyarat diteken Habib Rizieq di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Selasa (19/7/2022) kemarin.
Dalam foto yang beredar, Habib Rizieq terlihat segar dan sempat berfoto bersama para pegawai.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan Habib Rizieq menjalani program pembebasan bersyarat. “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Rika menambahkan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini.
“Mohon doa Insha Allah,” singkat Aziz saat dikonfirmasi soal bebasnya Habib Rizieq.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Habib Rizieq Shihab. Kata Aziz, Habib Rizieq dalam kondisi sehat. “Alhamdulillah (HRS) baik sehat,” ujarnya.
(IA)