Rencana Kedatangan Utusan AS Guna Majukan HAM LGBT Dibatalkan Saja
Jakarta — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mendukung kritik dan penolakan pimpinan MUI terhadap rencana kedatangan utusan khusus Amerika Serikat (AS) untuk memajukan HAM LGBTQ, Jessica Stern, ke Indonesia bila kedatangannya, sesuai penugasan khususnya, untuk memajukan HAM LGBTQ.
Karena hal itu, imbuh Hidayat, selain bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia, juga tidak sesuai dengan ketentuan HAM yang diakui oleh UUD NRI 1945, karena LGBTQ tidak sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia dan juga tidak sesuai dengan budaya yang berlaku di Indonesia.
“Apabila yang bersangkutan ingin mempromosikan untuk memajukan HAM LGBTQ, maka tidak perlu datang ke Indonesia. Karena LGBTQ tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan HAM yang diakui oleh Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Apalagi, Pemerintah sudah sepakat dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP yang salah satu ketentuannya adalah mengkategorikan perilaku menyimpang pencabulan sesama jenis sebagai tindakan yang pelanggaran hukum. DPR juga sudah menyepakati usulan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual, RUU yang sangat sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Maka sudah sangat sewajarnya bila Pemerintah RI menyampaikan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dan agar pihak Amerika Serikat menghormati kedaulatan hukum yang berlaku di Indonesia, agar pihak Amerika Serikat segera membatalkan rencana kedatangan utusan khususnya itu ke Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (3/12).
HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial, mengatakan bahwa RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual itu sudah diterima untuk dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) DPR RI.
“Maka penting RUU tsb oleh DPR dan Pemerintah segera dibahas dan disepakati bersama untuk menjadi undang-undang yang sangat dinanti kehadirannya,” ujarnya.