Daeng mengatakan, amat sulit meng-Covid-kan pasien agar klaim bisa cair. Pertama, pasien positif atau negatif harus dibuktikan dengan hasil laboratorium, lalu ada verifikator dari BPJS di rumah sakit yang memberikan keputusan terkait persetujuan klaim.
“Sudah pasti verifikator sangat ketat, makanya sampai sekarang klaim terbayar itu sangat kecil, kalau ada RS yang mempositifkan pasien, saya juga sebenarnya agak meraba-raba bagaimana caranya, karena RS kan pakai pedoman Kemenkes dalam melakukan pemeriksaan,” kata Daeng.
Meski demikian, Daeng menegaskan jika ditemukan oknum yang sengaja meng-Covid-kan pasien demi keuntungan pribadi, maka PB IDI mendukung oknum tersebut ditindak secara hukum.
“Intinya kalau ada oknum, ya ayo kita tindak secara hukum, kita selesaikan. Tapi sejauh ini RS melakukan pemeriksaan, merawat, itu pakai pedoman yang dikeluarkan kemenkes,” ujarnya.
Tenaga Kesehatan Diminta Fokus
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indoensia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi juga merespon tudingan bahwa rumah sakit dan tenaga medis mencari untung saat pandemi Covid-19. Menurutnya rumah sakit selama ini telah mengikuti pedoman dari Kemenkes terkait klaim pasien Covid-19.
Hanafi juga kembali mengimbau agar rumah sakit selalu fokus pada pelayanan dan penanganan pasien selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien bagi RS yang memiliki pelayanan Covid-19.
“Asosiasi menjamin bahwa semua anggotanya senantiasa berusaha keras dengan sekuat tenaga dan ridho-Nya, untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya. (IA)