Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

IKN Belum Resmi, Pramono: Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan

“Pada waktu itu saya yang menyiapkan Perpres untuk pergantian dari Jakarta ke IKN, ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani,” ungkap Pramono.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Jakarta, Infoaceh.net – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta secara hukum masih merupakan Ibu Kota Negara Indonesia. Hal ini ditegaskan Pramono dalam forum Leaders Forum: Unlocking Investment For Jakarta’s Transformation To Top #50 Global City By 2030 yang digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (27/5/2025).

Pramono mengungkapkan, saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, ia telah menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) untuk penetapan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Namun, hingga akhir masa jabatan Jokowi, Perpres tersebut tak kunjung ditandatangani.

“Pada waktu itu saya yang menyiapkan Perpres untuk pergantian dari Jakarta ke IKN, ketika itu Pak Jokowi tidak bersedia menandatangani,” ungkap Pramono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga kini, bahkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aturan tersebut masih belum diteken.

“Ternyata sampai hari ini belum ditandatangani. Artinya apa? Secara prinsip, secara legal by law, walaupun ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara,” tegasnya.

Pernyataan Pramono ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi ke IKN.

Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang menyatakan bahwa pemindahan kedudukan ibu kota memerlukan keputusan presiden yang eksplisit.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyatakan hal senada pada November 2024. Menurutnya, IKN belum resmi menjadi ibu kota Indonesia karena Keppres belum diterbitkan.

“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2024).

Tito menyebut, kapan Keppres itu dikeluarkan sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

author avatar
dara adinda

Lainnya

Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Tutup
Enable Notifications OK No thanks