JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jum’at (28/1), melantik 39 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedangkan Anggota Satgassus P3TPK berada di Gedung Bundar Jampidsus.
Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota Satgassus P3TPK secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Jampidsus, para Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota Satgassus P3TPK ini sangat penting bagi, karena prosesi ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan mempertahankan eksistensi sebagai wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Selain itu, kita harus ingat kembali esensi dibentuknya Satgassus P3TPK adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Jaksa Agung menyampaikan, kehadiran Satgassus P3TPK juga mempertegas komitmen Kejaksaan yang tidak memberikan ruang sedikitpun kepada perbuatan korupsi, khususnya di tengah peningkatan kualitas dan kompleksitas perkara, sekaligus memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya korupsi yang secara nyata merusak moral dan mental bangsa.
Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilantik hari ini terdiri atas 39 Jaksa terpilih, yang dinilai memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas, dan kapasitas dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung menyampaikan, keberadaan anggota Satgassus P3TPK merupakan sebuah kehormatan, karena tidak mudah menjalankan tanggungjawab yang melekat di dalamnya. Karenanya pergunakan kepercayaan yang diberikan pimpinan untuk bersama-sama mewarnai penegakan hukum dengan sebaik-baiknya.
“Perlu saudara pahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Maka dari itu masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung RI menyampaikan, hal ini telah dibuktikan oleh jajaran bidang Pidsus sebelumnya yang telah berhasil menangani perkara yang kerugiannya cukup besar, di antaranya korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero), dimana masyarakat berdiri di belakang Kejaksaan untuk memberikan dukungan. (IA)