JAKARTA — Jaksa Agung Dr Burhanuddin SH MH, Rabu (14/7) melantik Laksmana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi SH sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Menara Kartika Adhyaksa lantai 10 Kejaksaan Agung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor : PRIN-25/A/JA/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Laksda TNI Anwar Saadi SH. sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Turut hadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi SH MHum, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI serta para Staf Ahli Jaksa Agung.
Bertindak sebagai saksi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Dr Sunarta SH MH dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana SH MH.
Jaksa Agung menyebutkan penempatan Laksda TNI Anwar Saadi pada jabatan tersebut diharapkan mampu mendukung, menguatkan dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel dan berwibawa.
“Hari ini saya melantik Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang pertama, sebagaimana kita ketahui pembentukan bidang pidana militer ini manivestasi dari amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia“, pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan pelaksanaan prinsip Single Prosecution System, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (Een En Ondeelbaar) yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.”
Dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada objek, waktu dan tempat yang sama serta mampu menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas.
Sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi.
Jaksa Agung juga menjelaskan tugas Jaksa Agung Muda Pidana Militer ke depan sangat berat, sebagai seorang pionir tentunya Laksda TNI Anwar Saadi dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat.
Namun Jaksa Agung yakin Laksda TNI Anwar Saadi akan mampu menjawab, tentunya dengan dukungan dan kerjasama yang baik antar bidang, baik itu bidang teknis seperti bidang pidana khusus, bidang pidana umum maupun bidang non teknis seperti bidang pembinaan, segera melebur dan bersinergi, selain itu segera bentuk unit kerja Asisten Pidana Militer di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki pengadilan militer guna memberi dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas.
Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang-undang Kejaksaan, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas dan dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum. (IA)