Jakarta, Infoaceh.net – Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membahas perubahan terhadap Undang-Undang Kepolisian. Namun, ia menekankan, setiap langkah akan didasarkan pada masukan dari berbagai kalangan, termasuk anggota komisi itu sendiri.
“Tim ini bisa saja memerlukan perubahan undang-undang, tapi apanya yang perlu diubah dan bagaimana sistemnya diperbaiki, nanti kami rembuk bersama sambil mendengar dari semua pihak,” ujar Jimly usai mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Jimly, komisi yang ia pimpin ingin menghimpun sebanyak mungkin pandangan sebelum mengambil langkah hukum atau kebijakan lanjutan. “Kami ingin mendengar pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Jadi kami juga harus siap, tapi belum tentu, belum pasti,” ujarnya.
Ia menyebut rapat perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan digelar pada Senin (10/11/2025) di Mabes Polri. Pemilihan lokasi itu, kata Jimly, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menjadi anggota dalam komisi tersebut.
Jimly juga menanggapi keberadaan tim transformasi Polri yang sebelumnya dibentuk oleh Kapolri. Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan karena merupakan bentuk sikap responsif dari internal kepolisian sendiri.
“Perwira-perwira yang sedang menghadapi problematika internal itu perlu kami dengar juga. Tapi lebih dari itu, Pak Kapolri sendiri ikut di dalam tim ini. Jadi Senin nanti kami akan rapat di Mabes Polri sekalian mendengar langsung dari internal,” katanya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo tidak memberikan tenggat waktu khusus terkait hasil kerja Komisi Reformasi Polri. Namun, komisi diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan dalam tiga bulan pertama.
“Ini soal yang sangat serius dan perlu direspons cepat serta efektif. Kalau tiga bulan bisa selesai, insya Allah selesai,” pungkasnya.



