Selain itu, ia juga menyoal rekam jejak Prabowo di orde baru. Ia mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Melalui surat itu, Letjen TNI Prabowo sebagai perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. (IA)
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
Umum
Tutup