Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2023, Embarkasi Aceh Rp 44 Juta
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.
Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.
Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.
Angka Bipih yang ditetapkan Presiden Jokowi di atas, lebih rendah dari usulan Kementerian Agama yakni Rp 69 juta.
Sebelumnya, usulan Kementerian Agama menaikkan besaran Bipih membuat kontroversi di masyarakat. Seperti diberitakan, saat berdiskusi dengan para jurnalis di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (23/1/2023), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan usulan kenaikan itu. (IA)