Jakarta — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Selain Habib Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Argo dalam konferensi pers yang sama.
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jln. KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.
Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (IA)