Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi

Last updated: Selasa, 6 April 2021 16:49 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Jakarta — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.

Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

- Advertisement -

Karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tapi humanis.

Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.

- Advertisement -

Penjelasan Polri Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights: Tidak Membatasi Kebebasan Pers
Langgar UU Pilkada, Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Harus Dibatalkan
Pendaki Asal Brasil Tewas di Rinjani, Basarnas: Ditemukan di Jurang 600 Meter

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” kata Rusdi, Selasa (6/4).

Dia menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang humas.

“Telegram itu ditujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” ujar dia.

- Advertisement -

Berikut isi lengkap surat telegram Kapolri:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
    author avatar
    Redaksi
    Redaksi INFOACEH.net
    See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Dua Wanita Asal Bireuen Bawa 1,3 Kg Sabu Ditangkap di Bandara Kualanamu
Next Article Pengurus Pustakawan Aceh Periode 2021-2024 Dikukuhkan

You May also Like

Nasional

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Jumat, 10 Oktober 2025
Presiden Joko Widodo tiba di Istana Maryinsky, Kyiv disambut Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di pintu masuk Istana pada Rabu sore, 29 Juni 2022
Nasional

Presiden Jokowi Kunjungi Ukraina, Harapkan Perang Segera Dihentikan

Kamis, 30 Juni 2022
Nasional

New York Times Soroti Arogansi Polisi Indonesia Hingga Terjadi Tragedi Kanjuruhan 

Rabu, 5 Oktober 2022
Prabowo Subianto mendapatkan pangkat kehormatan jenderal bintang empat yang diberikan oleh Presiden Jokowi
Nasional

TNI Tegaskan Prabowo Tak Pernah Dipecat dari ABRI, Tapi Diberhentikan dengan Hormat

Kamis, 29 Februari 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?