Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Saat ini Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Terbaru, pengacara keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itut terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal.
Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, tampak tertulis ‘terlapor dalam lidik’. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan itu.
Kamaruddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua diduga tewas akibat tembakan Bharada E.
“Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E,” ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).
“Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri atas beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu loh. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana,” sambungnya. (IA)