Kasus Chromebook Kemendikbud: Tiga Mantan Stafsus Nadiem Diperiksa, Kejagung Bongkar Pemufakatan Jahat
Infoaceh.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, mulai Selasa (10/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka telah melayangkan surat panggilan kepada ketiga stafsus berinisial FH, JT, dan IA, yang sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik hanya menyampaikan pemeriksaan akan dimulai besok. Tanggal dan waktu tepatnya belum bisa kami sampaikan,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Ketiganya juga telah dicekal agar tidak bisa bepergian ke luar negeri, menyusul tindakan penggeledahan di apartemen masing-masing pada 21 dan 23 Mei lalu. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting yang diduga terkait dengan proyek pengadaan senilai hampir Rp10 triliun itu.
Diduga Ada Pemufakatan Jahat
Kejagung mendalami dugaan adanya rekayasa dalam proses kajian teknis pengadaan Chromebook, yang diarahkan untuk memenangkan sistem operasi Chrome milik Google, meskipun hasil uji coba sebelumnya menyatakan tidak layak.
“Penggunaan Chromebook sebenarnya tidak menjadi kebutuhan. Bahkan, berdasarkan uji coba 1.000 unit oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019, hasilnya tidak efektif,” kata Harli.
Ironisnya, hasil kajian yang merekomendasikan sistem operasi Windows justru dikesampingkan. Kajian teknis tersebut kemudian diubah, dan diarahkan untuk tetap menggunakan Chrome OS.
Harli menyebut hal ini mengindikasikan adanya pemufakatan jahat untuk mengarahkan proyek ke vendor tertentu, sehingga berpotensi merugikan negara secara sistematis.
Proyek Digitalisasi Pendidikan Bernilai Jumbo
Skema proyek pengadaan Chromebook ini tergolong raksasa, dengan nilai mencapai Rp9,982 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Anggaran jumbo ini menyasar pengadaan perangkat pendidikan berbasis teknologi dalam program digitalisasi pendidikan, namun diduga kuat digunakan secara menyimpang, termasuk dalam penunjukan teknologi dan mitra kerja sama.
Sebelumnya, proyek ini digadang-gadang sebagai bagian dari transformasi pendidikan berbasis teknologi oleh Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek. Namun kini, proyek tersebut justru berbalik arah menjadi skandal besar yang menyeret nama-nama dekatnya.
Kemana Arah Penyelidikan?
Pemeriksaan terhadap tiga mantan stafsus ini menjadi kunci penting dalam membuka alur dugaan pemufakatan. Kejagung belum mengumumkan apakah akan ada tersangka baru dalam waktu dekat, namun penyelidikan terus melebar ke arah proses pengambilan keputusan di lingkaran elite Kemendikbudristek saat itu.
Dengan pemeriksaan kali ini, Kejagung disebut sedang memetakan peran masing-masing pihak, mulai dari penyusunan kebijakan teknis hingga rekomendasi sistem operasi dan vendor.
- Chrome OS
- Chromebook Kemendikbud
- DAK
- DSP
- FH JT IA
- hukum
- Jampidsus
- kasus korupsi laptop
- kejagung
- kejaksaan agung
- korupsi digitalisasi pendidikan
- manipulasi kajian teknis
- Nadiem Makarim
- nasional
- pemeriksaan Kejagung
- pendidikan digital.
- penyimpangan anggaran pendidikan
- peristiwa
- politik
- proyek fiktif Kemendikbud
- proyek pendidikan 10 triliun
- stafsus Nadiem
- www.infoaceh.net