Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan
JAKARTA— Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini pada Jum’at, 6 Oktober kemarin.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri atau pegawai negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Adapun langkah selanjutnya, polisi bakal menerbitkan surat perintah penyidikan berkaitan penanganan kasus itu.
“Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang,” katanya. Dia menambahkan, berkaitan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pemerasan itu telah dilakukan penelaahan dan verifikasi sebelumnya.
Usai dilakukan pengumpulan keterangan, penerbitan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 lalu, lantas dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 hingga akhirnya status penanganan kasus itu dinaikkan ke penyidikan.
Ade Safri mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.
“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Ade Safri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.