Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kejagung Periksa Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/7). Kedatangan Airlangga Hartarto memenuhi panggilan sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng

JAKARTA — Hari ini, Senin (24/7/2023) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Diketahui, Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng selama periode 2021 sampai 2022 di Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan hari ini, Airlangga tiba di kantor Kejagung sekitar pukul 08.25 WIB. Hingga siang ini, Ketua Umum Partai Golkar tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Airlangga yang tiba di kantor Kejagung tampak mengenakan pakaian batik berwarna cokelat.

Saat tiba, Airlangga turun dari mobil Toyota berpelat B 2585 SJI. Ia kemudian mengacungkan jempol dan menyapa awak media di lokasi. “Selamat pagi,” ucap Airlangga.

Setelah itu, Airlangga langsung masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Adapun kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Saat ini, kelimanya telah berstatus terpidana.

Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, saat ini proses pemeriksaan tengah berjalan. Terkait apa saja substansi hasil pemeriksaannya, kata dia, nanti akan disampaikan langsung oleh Airlangga saat pemeriksaan selesai.

“Bahwa pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sedang berjalan ya pada saksi AH (Airlangga Hartarto). Nanti beliau akan saya minta untuk doorstop sekalian dengan kami, bagaimana substansi hasil pemeriksaannya nanti akan (kami informasikan dalam) doorstop,” kata Ketut kepada awak media saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta.

Adapun pemanggilan saksi AH hari ini, kata Ketut, terkait dengan penggalian informasi lebih lanjut buntut dari ditetapkannya tiga tersangka korporasi minyak goreng beberapa waktu lalu.

“Kemarin saya sudah sampaikan, yang digali terkait dengan pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, Ketut menyampaikan pihaknya masih belum bisa memperkirakan kapan hasil pemeriksaan selesai. Dia berharap, pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini.

“Kami belum bisa memperkirakan. Bisa juga agak sore atau malam (selesainya), kita nggak tahu ya. Yang penting pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini,” kata dia.

Selain Airlangga, Ketut menyampaikan bahwa ada saksi lainnya yang juga dipanggil pada hari ini. “Ada, nanti kita rilis semua,” ucapnya.

Sebelumnya Kejagung sudah memeriksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tersebut yaitu berinisial atas nama SS, M, AS, J, E, GS.

“Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).

Kronologi Dugaan Korupsi Migor Hingga Panggil Airlangga

Seperti diketahui Kejagung tengah melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Di mana saat ini masuk dalam babak baru.

Yaitu, menetapkan korporasi sebagai tersangka. Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini.

“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag). (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks