JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar konferensi pers mengenai Perkembangan Penyidikan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 – 2021 di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Hadir mendampingi Jaksa Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Jaksa Agung menyampaikan pada Kamis (24/2) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 6 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2011-2021.
Dari keenam saksi yang telah diperiksa, Penyidik menetapkan 2 orang sebagai Tersangka yaitu
SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
Kemudian AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.
Jaksa Agung melanjutkan, dalam rangka untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan, yaitu tersangka SA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama selama 20 sejak 24 Februari sampai 16 Maret 2022.
Tersangka AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama selama 20 sejak 24 Februari sampai 16 Maret 2022.
“Sampai saat ini Tim Penyidik telah memeriksa dan meminta keterangan 60 orang, yang terdiri atas Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia, Dewan Direksi PT Garuda Indonesia, Pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia, Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia, Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG dan Satuan Pemeriksa Internal PT. Garuda Indonesia,” ujar Jaksa Agung.