Kemenhut Awasi Ketat Perusahaan Penambangan di Kawasan Hutan Raja Ampat, Siapkan Langkah Hukum Tegas
Infoaceh.net – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian juga menyiapkan langkah hukum tegas melalui tiga instrumen, yakni administratif, pidana, dan perdata.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu (8/6/2025) dari Jakarta.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum, yaitu administratif, pidana, dan perdata,” tegas Dwi.
Pengawasan ini menyasar dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi lapangan (puldasi) selama 27 Mei sampai 2 Juni 2025, menyusul maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Hasil puldasi mengungkap tiga perusahaan yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, yakni PT GN dan PT KSM yang sudah memiliki PPKH, serta PT MRP yang belum memiliki izin dan masih dalam tahap eksplorasi.
Kemenhut akan mengawasi ketat kepatuhan PT GN dan PT KSM terhadap peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin akan diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.
Selain sanksi administratif, bila bukti cukup ditemukan, Kemenhut juga akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.
Sementara itu, terhadap PT MRP yang belum berizin, sudah diterbitkan Surat Tugas oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua pada 4 Juni 2025 untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Pemanggilan klarifikasi akan dilakukan secepatnya di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto menegaskan, di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut berkomitmen menjaga kelestarian Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan budaya sangat tinggi.
“Langkah awal adalah penerapan instrumen hukum administratif dengan pengawasan kehutanan, sambil terus mengumpulkan bukti untuk menyiapkan langkah hukum berikutnya,” tambahnya.
Dwi juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dan publik yang aktif dalam kontrol sosial demi penyelamatan ekosistem hutan Raja Ampat.