Kena OTT KPK, Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara
“Sampai saat ini, kami belum berpikir melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan,” kata Ketut.
“Karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum. Ingat ya, oknum yang melakukan,” tegasnya. (IA)
Terkait
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup