Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Kepala Daerah Terpilih Dilarang Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli Setelah Dilantik

Last updated: Sabtu, 8 Februari 2025 00:19 WIB
By Samsuar
Share
2 Min Read
Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh
Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh
SHARE

Infoaceh.net, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa kepala daerah terpilih dilarang mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

- Advertisement -

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Prof. Zudan menjelaskan jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

- Advertisement -

Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada

500 WNI Terjebak Kudeta Militer di Myanmar, Begini Keadaannya
Tak Boleh Menolak, Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Vaksin Covid-19
Kemenag: Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah Indonesia
Komandan KKB Enos Tipagau Tewas Ditembak Satgas Damai Cartenz di Intan Jaya

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.

Prof Zudan juga menekankan kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS.

- Advertisement -

Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.

“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto hadir pada Peluncuran Program Aceh Eliminasi Pasung oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA di Meuligoe Bupati Pidie Jaya, Meureudu, Jum'at (7/2) Pj Bupati Iswanto Siap Bebaskan Aceh Besar dari ODGJ Pasung
Next Article Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Ketua DPRA Zulfadli, Plt. Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah dan Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal menandatanganinya prasasti saat peresmian revitalisasi Cagar Budaya Situs Sejarah Makam Habib Bughak di Desa Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, Bireuen, Jum’at (7/2) Pj Gubernur Resmikan Revitalisasi Situs Sejarah Habib Bugak Al-Asyi di Bireuen

You May also Like

Nasional

Sinergi dengan PSSI, Kapolri Siap Babat Habis Mafia Bola

Senin, 20 Februari 2023
Zulmansyah Sekedang diberhentikan sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat masa bakti 2023-2028, melalui rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat. Foto: Istimewa
Nasional

Zulmansyah Sekedang Diberhentikan Sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat

Rabu, 24 Juli 2024
Daftar 24 Calon Dubes yang Diusulkan Prabowo, Ada Nama Adik Luhut
Nasional

Daftar 24 Calon Dubes RI Bocor ke Publik, Adik Luhut Panjaitan hingga Eks Dubes Masuk Radar Prabowo

Jumat, 4 Juli 2025
Polisi menangkap Bambang Tri Mulyono yang menggugat soal ijazah palsu Presiden Jokowi. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022
Nasional

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Jumat, 14 Oktober 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?